Jajaki Kerjasama Untuk Program Santunan Kematian

Kamis 02-07-2026,19:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Dalam rangka merealisasikan salah satu program strategis daerah, Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Muara Enim, menjajaki kerjasama program Santunan Duka (Kematian) bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang rentan.

Menurut Kadinsos Muara Enim Lido Septontoni, bahwa Pemkab Muara Enim telah berupaya merealisasikan salah satu program strategis daerah yakni Santunan Duka (Kematian) sebesar Rp3 juta perorang.

Namun peraturannya masih dalam proses yakni meminta persetujuan dari Kemendagri RI. "Perdanya sudah dibuat kemarin, kita masih menunggu pengesahan dari pusat," ujar Lido, Kamis 2 Juli 2026.

Lanjut Lido, bahwa benar beberapa waktu yang lalu, kita sedang melakukan penjajakan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematian tersebut.

BACA JUGA:Berharap BBM Solar Tidak Langkah

BACA JUGA:Lonjakan Harga Mulsa Tekan Produktivitas Petani Bawang di Semendo

Namun saat ini masih dalam pertimbangan sebab BPJS ketenagakerjaan hanya bisa mengakomodir untuk usia mulai 15 tahun sampai 65 tahun. 

Dimana sasarannya adalah tenaga kerja yang rentan seperti tukang ojek, pembantu rumah tangga dan lain-lain.

"BPJS Ketenagakerjaan membatasi umur hanya pekerja aktif, sedangkan program Santunan Kematian kita menanggung sejak kelahiran hingga meninggal tanpa batasan usia. Kendala ini yang kita masih mencari formula yang terbaik," jelasnya.

Dikatakan Lido, memang dari sisi santunan memang cukup lumayan besar, dimana setiap orang yang diasuransikan dengan premi Rp16.800, jika terkena musibah kematian akan menerima santunan sebesar Rp42 juta perorang dengan syarat setelah tiga bulan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:PGE Selaraskan Energi Bersih dengan Menjaga Kelestarian Alam

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Hibahkan Tanah Bangun Gudang Bulog

Sedangkan kalau santunan melalui APBD diperuntukkan untuk masyarakat desil 1-5 tanpa memandang usia akan kita bantu Rp3 juta perorang.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Muara Enim Mansursyah, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai regulasi jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap dampak merugikan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian.

"Kebetulan Pemkab Muara Enim ada program santunan kematian. Dan kita coba menawarkan untuk pekerja rentan dari usia 15-65 tahun," ujarnya.

Kategori :