Kurir Ganja 1,38 Kg di OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat 03-07-2026,16:10 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Barang haram itu kemudian dititipkan melalui Sefrianda Romadan sebelum akhirnya disimpan oleh Rianda.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Sediakan 65 Unit Wartelsuspas Untuk Warga Binaan

BACA JUGA:Bulog Miliki 8.000 Liter Minyakita Untuk Kebutuhan OKU Raya

Sementara itu, tembakau sintetis diduga diperoleh dari seseorang berinisial Adit yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan terbukti. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak berkas perkara dilimpahkan ke PN Baturaja pada awal Maret 2026.

Usai sidang, penasihat  hukum terdakwa dari Kantor  Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan, Winda Mardiyanti SH, mengapresiasi proses persidangan yang dinilainya berlangsung objektif.

"Kami mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah objektif dalam melihat, menilai, dan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut kami, seluruh proses berjalan secara terbuka dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi  hukumnya," ujar Winda.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Winda mengatakan terdakwa bersama tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait sikap yang akan diambil.

Jadi, untuk saat ini kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain," katanya. (len)

Kategori :