Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

15 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pasangan Pengedar Dibekuk Polisi

15 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pasangan Pengedar Dibekuk Polisi

15 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pasangan Pengedar Dibekuk Polisi-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR,PALPOS.CO - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) itu, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IMS (32) dan ES (36). Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Lerai Teman Cekcok Mulut, Pria di Payaraman, Ogan Ilir Malah Jadi Korban Penganiyayaan

BACA JUGA:Rumah Petani Lansia di Rantau Alai Roboh Akibat Dimakan Usia, Polisi Lakukan Ini

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan, bahwa Tim Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kemudian  melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

"Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah para tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,"katanya. Jumat, 3 Juli 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 paket sabu siap edar, delapan plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap sabu, pipet yang digunakan sebagai sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 5,11 gram.

BACA JUGA:Satpol PP Ogan Ilir Evakuasi Dua ODGJ, Satu Kerap Bawa Sajam dan Resahkan Warga

BACA JUGA:Dihadapan Wabub Ardani, Kapolres Ogan Ilir Sebut Kepercayaan Publik Adalah Kehormatan bagi Polri

"Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IMS dan ES diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait