Insentif Linmas Terlambat Cair, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Prabumulih

Rabu 08-07-2026,18:59 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

M. Naser berharap proses pembaruan data rekening dapat segera rampung sehingga pencairan insentif dapat dilakukan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Sertijab, AKP S Batman Resmi Jabat Kasat Samapta Polres Prabumulih

BACA JUGA:Utang RSUD Prabumulih Berkurang Rp11 Miliar, Wali Kota H Arlan Targetkan Lunas pada 2027

"Kami terus melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan anggota Linmas agar rekening yang tidak aktif segera diperbaiki atau diganti, sehingga proses penyaluran insentif berikutnya bisa berjalan lancar," ujarnya.

Selain persoalan rekening, M. Naser juga mengungkapkan bahwa mulai pencairan insentif berikutnya akan diterapkan mekanisme administrasi yang lebih tertib.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dari pihak Kejaksaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam mekanisme baru tersebut, setiap anggota Linmas yang menerima insentif diwajibkan menyampaikan laporan aktivitas atau kegiatan yang telah dilaksanakan selama tiga bulan terakhir.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum proses pencairan insentif dapat dilakukan.

"Setiap anggota Linmas yang menerima insentif diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tiga bulan," katanya.

Naser menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan bahwa dana insentif yang bersumber dari anggaran daerah benar-benar diberikan kepada anggota Linmas yang aktif menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.

Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban administrasi, laporan kegiatan juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota Linmas dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

"Berdasarkan imbauan dari pihak Kejaksaan, anggota Linmas yang menerima insentif wajib melaporkan kegiatan mereka selama tiga bulan. Apabila tidak menyampaikan laporan tersebut, maka insentif tidak dapat diproses untuk ditransfer," tegasnya.

Tidak hanya itu, M. Naser menambahkan bahwa setiap anggota Linmas juga diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat permohonan dari kepala desa maupun lurah di wilayah masing-masing.

Surat tersebut harus disertai dengan laporan kegiatan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi sebelum insentif disalurkan kepada masing-masing anggota Linmas.

Dengan adanya sistem administrasi yang lebih tertib, diharapkan proses penyaluran insentif dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :