"Saya tidak keberatan membayar kalau memang ada aturan resmi. Yang menjadi pertanyaan, dasar ketentuannya apa? Kalau memang tidak ada aturan, jangan sampai ada tarif yang ditentukan sendiri," katanya.
BACA JUGA:Diduga Dipicu Asmara, Perundungan Pelajar SMP di Lubuklinggau Viral
BACA JUGA:Viral Polisi Pungli Sopir Truk, Pelaku Eks Anggota Polres Lubuklinggau
Ia berpendapat, apabila pelayanan administrasi memang tidak dipungut biaya sebagaimana ketentuan pelayanan publik, maka aparat kelurahan seharusnya tidak menetapkan nominal tertentu kepada masyarakat.
"Kalau memang tidak ada biaya resmi, ya jangan menentukan tarif. Kalau masyarakat mau memberi secara sukarela sebagai ucapan terima kasih, silakan.
Tapi jangan sampai seolah-olah menjadi kewajiban membayar dengan nominal tertentu," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Taba Baru, Azmi Zaldi, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan masyarakat membayar biaya administrasi untuk pembuatan surat pengantar nikah.
Menurut Azmi, seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan kelurahan pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau memang ada warga yang ingin memberi stafnya sebagai bentuk ucapan terima kasih, silakan saja.
Tapi kalau tidak memberi juga tidak apa-apa, karena memang itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk melayani masyarakat," tegas Azmi.
Pernyataan lurah tersebut bertolak belakang dengan pengakuan warga yang mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi yang disebut telah memiliki ketentuan.
Perbedaan keterangan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait agar dilakukan klarifikasi lebih lanjut, sehingga pelayanan publik di tingkat kelurahan tetap berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pelayanan administrasi kependudukan dan surat-menyurat pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.
Apabila terdapat biaya resmi, seharusnya besaran tarif maupun dasar hukumnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan praktik pungutan liar.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yat)