Mediasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga
BACA JUGA:Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026
Dalam forum tersebut, pihak pekerja menolak skema penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan dan mengusulkan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan mulai akhir Juli 2026 hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.
Mereka meminta skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan memuat sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi Andri Kandi Putra, mengakui perusahaan mengalami kesulitan keuangan sejak Maret 2025 sehingga berdampak pada belum terpenuhinya hak-hak sekitar 200 pekerja.
"Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan," ujar Andri.
Andri memastikan seluruh aspirasi pekerja, termasuk usulan pembayaran Rp15 juta per bulan, akan disampaikan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk diputuskan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS) Yudhi Wibowo, menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan berupa bank garansi memang tersedia.
"Namun, penggunaannya hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku, seperti berakhirnya kontrak kerja, wanprestasi, atau belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pekerja," bebernya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan eks karyawan merupakan hak normatif pekerja.
Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan.
Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi," ujarnya.
Dari hasil mediasi, perusahaan berkomitmen menyampaikan usulan pembayaran dari pihak pekerja kepada kantor pusat di Jakarta.
Jawaban tertulis dijadwalkan disampaikan paling lambat Kamis 23 Juli 2026 kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.