Dua Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM Terancam Dijemput Paksa

Rabu 05-08-2026,22:26 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

MURATARA, PALPOS.CO - Penyidikan kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Dua direktur perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Muratara.

Kedua tersangka tersebut adalah SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT ALS.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut 19 korban jiwa, termasuk sopir Bus ALS, sopir truk tangki BBM dan kernet.

BACA JUGA:Penyidikan Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Berlanjut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Pencurian Bra di Muratara, Pelaku Mengaku Iseng dan Khilaf Saat Lihat Jemuran

Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M. Abdul Karim, mengatakan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Kemarin tersangka CL baru memberikan konfirmasi dan kemungkinan besok akan datang menjalani pemeriksaan.

Sedangkan SH hingga hari ini belum ada konfirmasi resmi," ujar AKP Karim, dihubungi Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, apabila pada pemanggilan ketiga kedua tersangka kembali tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum berupa penjemputan paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Heboh Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Muratara, Pakar Jelaskan Dugaan Gangguan Fetisistik

BACA JUGA:Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita yang Dijemur, Pria di Muratara Terancam Jerat Hukum

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Wakapolres Kompol Ermi, didampingi Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim, secara resmi mengumumkan penetapan SH dan CL sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa (4/8/2026).

Kompol Ermi menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa 47 orang saksi dari berbagai unsur.

"Sebanyak 47 orang saksi telah dimintai keterangan," kata Kompol Ermi.

Kategori :