Puluhan saksi tersebut terdiri dari saksi di lokasi kejadian, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, hingga Dinas Tenaga Kerja Palembang.
BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Rumah, Resedivis Kembali Berurusan dengan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas, serta Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas AKP M Karim.
Kompol Ermi menambahkan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan ketiga.
"Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki BBM ini menjadi salah satu tragedi lalu lintas terbesar di Jalinsum tahun ini.
Insiden tersebut menewaskan 19 orang dan menyebabkan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (yat)