BATURAJA, PALPOS.CO - Alasan meminjam sepeda motor untuk menumpang mandi dan mencuci pakaian justru berujung pada perkara hukum.
Pemuda berinisial FDP (21), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap jajaran Polsek Baturaja Timur usai melarikan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya sejak pertengahan Februari lalu.
Aksi penggelapan tersebut bermula di sebuah indekos di Jalan Ki Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, pada Sabtu (18/2) sore.
Pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna putih nomor polisi BG 2323 FW milik Candra Wadi (34) melalui perantara rekan korban.
BACA JUGA:Polres OKU Bangun Fasilitas MCK Warga Melalui Program BELIDA ASRI
BACA JUGA:Perkuat Penghimpunan, Baznas OKU Serahkan Dua SK UPZ
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela membenarkan penangkapan tersangka penggelapan kendaraan roda dua tersebut.
Pihaknya mengapresiasi kejelian korban yang mengenali keberadaan pelaku sehingga kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penindakan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi di kawasan Baturaja Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak gampang menyerahkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Helmy di Baturaja, Rabu (12/8).
BACA JUGA:Sekda OKU Lepas 53 Pramuka Terbaik Menuju Jamnas XII Cibubur
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Warga OKU Nekat Bacok Tiga Kenalannya
Sementara Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainudin menjelaskan, persekongkolan atau penipuan halus ini diawali dari muslihat sederhana.
Saat mendatangi indekos lokasi kejadian, pelaku berdalih hendak menumpang mandi dan mencuci pakaian sehingga membutuhkan kendaraan untuk mobilitas singkat.
Namun, begitu kunci kontak berpindah tangan, pelaku justru membawa lari kendaraan tersebut dan memutus seluruh jalur komunikasi.