Korban yang menyadari dirinya menjadi korban kejahatan lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur dengan menyertakan bukti dokumen STNK serta BPKB asli.
BACA JUGA:Sempat Mendadak Ramai Diserbu Warga, Aktivitas Tambang Emas di Sungai Ogan OKU Kini Mendadak Sepi
BACA JUGA:Semarak HUT Pramuka ke-65, Kwarcab OKU Gelar Banyak Lomba di Bumi Perkemahan Kemelak
Pelarian panjang pelaku akhirnya terhenti pada Minggu (9/8) malam sekitar pukul 22.04 WIB.
Korban yang secara tidak sengaja memergoki FDP berada di sebuah rumah kos di Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, langsung menghubungi personel Polsek Baturaja Timur.
“Memanfaatkan laporan langsung dari korban terkait posisi terkini pelaku, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan mengepung area kosan tersebut hingga tersangka FDP berhasil digelandang ke Mapolsek,” kata Toni.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka FDP telah mengakui perbuatannya secara sadar memanfaatkan kelengahan korban demi menguasai kendaraan secara melawan hak.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres OKU tengah memfokuskan pengerjaan berkas untuk melacak keberadaan fisik sepeda motor milik korban yang diduga telah dipindahtangankan atau disembunyikan pelaku selama masa pelarian.
Atas tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum tersebut, penyidik menjerat tersangka FDP dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menampung barang hasil kejahatan tersebut. Kami pastikan perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau,” tegas Nasron. (len)