OGANILIR,PALPOS.CO – Seorang pria berinisial MAIP (29), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
MAIP, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO yang terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pengedar Barang Haram Dibekuk di Tanjung Raja, Polisi Sita 4 Paket Narkoba
BACA JUGA:Wabup Ardani Minta Jamaah Jaga Kekompakan dan Ikuti Arahan Pembimbing Saat Umrah
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, setelah menerima informasi keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MAIP di tempat kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang,” ujar AKP Rio.
Kasus pencurian yang menjerat tersangka terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIB di sebuah toko milik Trysma Kurniadi (37) di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi bahwa pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak dan terbuka.
BACA JUGA:444 Hektare Lahan Terbakar di Ogan Ilir, 131 Titik Karhutla Terjadi Sejak Maret 2026
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK di PALI, Tiga Rekan Masih Diburu
Saat tiba di lokasi, korban mendapati bagian dalam toko sudah berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang laki-laki diduga melakukan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan rekaman itu, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus DPO.