Karena itu, reformasi administrasi publik berbasis digital harus mengikuti prinsip: “Garbage in, garbage out.”. Data yang tidak akurat akan menghasilkan keputusan publik yang tidak akurat pula.
KESIMPULAN
Reformasi administrasi publik di era digital membutuhkan perubahan cara pemerintah memahami pelayanan publik.
Identitas kependudukan tidak lagi sekadar dokumen administratif, tetapi dapat menjadi infrastruktur dasar dalam membangun pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis data.
Dalam konteks Kota Palembang, penguatan KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital memiliki peluang strategis untuk mendukung pemutakhiran data penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan, membantu identifikasi warga yang membutuhkan perlindungan sosial, serta memperkuat kebijakan berbasis data. Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak ditentukan oleh teknologi semata.
Dibutuhkan kualitas data, interoperabilitas, kolaborasi antarinstansi, perlindungan data pribadi, literasi digital, serta pendekatan pelayanan yang inklusif terhadap penduduk rentan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi administrasi publik bukanlah seberapa banyak sistem digital yang dibangun pemerintah, tetapi seberapa besar digitalisasi tersebut mampu menghadirkan negara yang lebih dekat, cepat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Lutia Nazla S.IP, M.Si sebagai penulis artikel mengungkapkan “Identitas digital bukan sekadar kartu dalam genggaman penduduk, tetapi dapat menjadi pintu masuk menuju pemerintahan yang berbasis data, pelayanan yang inklusif, dan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.”