Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Rabu 02-09-2026,12:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:Dosen, Pegawai dan Pengelola UPGRIP Bersatu Tolak Keras Rencana Penyegelan Rektorat oleh YPLP PT PGRI

BACA JUGA:Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, 3 Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, penyidik masih memburu MH yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk memastikan perkara ditangani hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum.

Kepolisian juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Nandang.

Kategori :