Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Rabu 02-09-2026,12:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.CO — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Penyidik menangkap seorang pemuda berinisial CS (22), sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pencarian.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap, ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga Peduli Dampak Karhutla

BACA JUGA:Hotspot Sumsel Menurun, Satgas Darat Tetap Diperkuat Menhut RI Apresiasi Kinerja Gubernur Tanggulangi Karhutla

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Sementara itu, CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.

BACA JUGA:Perduli Kesehatan Masyarakat, Astra Motor Sumsel Berbagi Masker

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Karhutla di Tol Kayu Agung-Palembang Bersama Kepala BNPB dan Menhut

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026.

Petugas bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Penyidik selanjutnya membawa CS ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Kategori :