Kasus tersebut ditangani Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
BACA JUGA:Tamkot Baturaja Akan Ditata Menjadi Ruang Publik Yang Nyaman dan Ikonik
BACA JUGA:Nama Sekda OKU Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab, Masyarakat Diminta Waspada
Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat. (len)