Ratusan Pedagang Tuntut Kepastian Kios Pasar

Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Dalam mediasi tersebut, Andi Wijaya menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim telah membentuk tim verifikasi terpadu untuk melakukan penataan dan pembagian kios serta los Pasar Muara Enim.

BACA JUGA:Dua Bocah Tenggelam, Satu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Nazhifah Siap Wakili Indonesia ke Polandia

"Persoalan utama yang dihadapi adalah jumlah pedagang yang membutuhkan tempat tidak sebanding dengan jumlah kios yang tersedia," ujar Andi.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, terdapat 444 pedagang yang sebelumnya masuk dalam pendataan.

Setelah dilakukan penyisiran, sebanyak 78 pedagang dinyatakan tidak dapat diakomodir sehingga tersisa 366 pedagang yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses undian.

"Sementara jumlah lapak yang disiapkan saat ini sebanyak 160. Jadi 206 sisa yang perlu kita perhatikan untuk penempatannya. Tentu tidak bisa serta-merta dicarikan jalan keluarnya," kata Andi.

Andi menegaskan, Pemkab Muara Enim tidak tinggal diam menyikapi tuntutan pedagang.

Tim verifikasi terpadu penataan dan pembagian kios serta los Pasar Muara Enim telah dibentuk dan akan segera melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Setelah rapat, tim akan melakukan verifikasi data secara terpadu dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Data pedagang nantinya akan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya untuk memastikan data penerima kios akurat. "Nanti akan dibuat data final," katanya.

Andi menambahkan, untuk penyelesaian persoalan dalam jangka panjang, Pemkab Muara Enim dapat mempertimbangkan pembangunan gedung atau blok pasar baru sehingga kebutuhan tempat bagi pedagang dapat diakomodir secara lebih luas.

"Tapi tentu tidak bisa dalam waktu dekat, apalagi kita sedang efisiensi sehingga harus mempertimbangkan yang menjadi skala super prioritas," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Muara Enim Drs Bhakti menjelaskan, pemerintah telah mengakomodir pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar pada 2014 dan menempatkan mereka di Blok A.

Menurut Bhakti, bangunan tersebut merupakan milik pemerintah. Pedagang diperkenankan menempati kios dengan memenuhi kewajiban yang berlaku, termasuk membayar retribusi.

Terkait Surat Keterangan (Suket) yang menjadi salah satu dasar tuntutan pedagang, Bhakti menjelaskan bahwa dokumen tersebut berbeda dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penetapan kepemilikan kios.

Kategori :

Terkait