Satlantas Polres OKU Tertibkan Kendaraan ODOL

Rabu 09-09-2026,14:37 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Kendaraan yang telah ditindak juga dipasangi stiker “STOP ODOL” sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada pemilik dan pengemudi.

BACA JUGA:Dinkes OKU Imbau Warga Waspadai Diare Selama Musim Kemarau

BACA JUGA:Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

Tidak berhenti pada penegakan hukum, kendaraan ODOL yang ditindak juga diwajibkan menyesuaikan kembali muatannya sebelum meninggalkan Mako Sat Lantas Polres OKU.

Muatan berlebih harus dipindahkan atau dibagi ke kendaraan lain agar kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan dalam kondisi sesuai ketentuan.

Andi menegaskan, langkah tersebut bukan baru dilakukan setelah adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait penegakan hukum kendaraan ODOL.

Sat Lantas Polres OKU telah lebih dahulu melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Jauh sebelum adanya surat edaran Pak Gubernur Sumsel tentang penegakan hukum kendaraan ODOL, kita sudah melakukan tindakan ini sebagai upaya kita menertibkan dan mencegah terjadinya laka lantas akibat kendaraan ODOL,” tegasnya.

Di sisi lain, Sat Lantas Polres OKU tetap mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan agar memperhatikan kapasitas muatan serta dimensi kendaraan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan kendaraan yang melebihi ketentuan, pihak kepolisian juga akan melayangkan surat kepada pemilik kendaraan.

Informasi tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada Dinas Perhubungan maupun kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Andi mengimbau para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk bersama-sama mengutamakan keselamatan dengan tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan maupun menggunakan kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan.

“Harapan kita, para pemilik dan pengemudi kendaraan dapat bersama-sama memperhatikan kapasitas muatan dan dimensi kendaraan.

Dengan begitu, keselamatan di jalan dapat lebih terjaga dan potensi kecelakaan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (len)

Kategori :