Curi 40 Kg Getah Karet, Residivis Dibekuk Polisi

Kamis 17-09-2026,19:20 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa SP sedang berada di rumahnya di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Longsor Desa Ulak Bandung, Siapkan Excavator

BACA JUGA:Tiga Kendaraan Laka Beruntun, 1 Tewas, 2 Luka Ringan

Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Zamri Ismadi Nur bersama Tim Macan Putih Rambang untuk melakukan penangkapan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk SP sekitar pukul 22.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik beras yang berisi jedolan getah karet seberat kurang lebih 40 kilogram serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan personel setelah menerima laporan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana," ujar Kapolsek, Kamis 17 September 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan," katanya.(ozi)

Kategori :