Diduga Perkosa Pelajar, Pria di OKU Diamankan Polisi

Minggu 27-09-2026,18:33 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

BATURAJA, PALPOS.CO — Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. 

Korban merupakan seorang perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

BACA JUGA:Bulog Salurkan 4.819 Ton Beras SPHP hingga September 2026

BACA JUGA:Bulog Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya

Berdasarkan uraian laporan yang diterima kepolisian, sebelum kejadian korban dijemput oleh seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dibawa menuju kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan. Sesampainya di lokasi, sepeda motor tersebut diduga dihentikan di sekitar sebuah pondok.

Dalam perjalanan menuju lokasi, situasi kemudian berubah ketika korban disebut berusaha melarikan diri.

Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga dikejar dan berhasil ditangkap kembali oleh terduga pelaku.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polres OKU Siap Gelar Operasi Sikat Musi 2026

BACA JUGA:Bupati OKU Resmikan AZKO Baturaja, Hadir Perdana di OKU Raya

Korban kemudian dibawa kembali ke pondok tersebut, sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan menggunakan kedua tangan terduga pelaku.

Setelah itu, terduga pelaku diduga secara paksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Rangkaian kejadian tersebut selanjutnya disampaikan korban kepada orang tuanya.

Kategori :