Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Mapolres OKU.
BACA JUGA:Petani Mesum di OKU Diduga Perkosa Bocah Berusia 14 Tahun
BACA JUGA:Bupati OKU Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas Unit II Anak PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED, laki-laki berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang motif garis-garis warna cokelat tua, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai jilbab pashmina warna cokelat susu, satu helai tank top warna putih, satu helai BH warna cokelat bermotif bunga, serta satu helai celana dalam warna navy.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum. (len)