Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A60 biru (lengkap dengan IMEI 1 dan IMEI 2), sebilah senjata tajam jenis golok, sehelai kaos lengan pendek hitam merek RAW, serta celana pendek krem merek COLE.
BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Gelumbang, Gunakan Formula X-Fire 02 Slog Polri
BACA JUGA:Karhutla Hanguskan Setengah Hektare Lahan di Talang Taling
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.(ozi)