Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda M Anwar SH mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan Su beserta barang bukti.
BACA JUGA:Bulog OKU Siap Jalankan Tambahan Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2026
BACA JUGA:Bulog Jamin Stok Beras di OKU Raya Aman hingga Akhir Tahun
Polisi turut mengamankan 10 karung brondolan buah sawit serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Su dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Sementara itu, polisi masih memburu dua rekan Su, yakni RI dan ANA, yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (len)