Satu Keluarga di OKU Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Selasa 06-10-2026,19:21 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Selain Samroni, polisi mencatat terdapat dua korban lain dalam kejadian tersebut, yakni Hendri dan Sayiran.

BACA JUGA:Amankan Dua Pelaku Pungli di Simpang Empat Kemiling OKU

BACA JUGA:Curi Brondolan Sawit, IRT di OKU Ditangkap Polisi

Hendri mengalami sejumlah luka, di antaranya luka bacok pada bagian ubun-ubun, luka robek di alis kiri, luka lebam di sekitar mata kiri, serta luka bacok pada tangan kiri.

Sementara Sayiran mengalami luka robek pada bagian punggung tangan kanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah pisau, serta satu helai baju milik korban.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres OKU dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hendro mengatakan, dalam perkara ini kedua pihak sebenarnya sama-sama telah membuat laporan polisi.

Namun, laporan dari pihak Samroni lebih dahulu ditindaklanjuti karena korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut.

"Jadi kedua belah pihak memang sama-sama melapor dan sudah diterima polisi. Namun karena pihak Samroni mengalami luka serius, maka laporan pihak Samroni yang lebih dahulu ditindaklanjuti," jelas Hendro.

Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada laporan dari pihak Samroni. Polisi juga akan menindaklanjuti laporan yang dibuat keluarga Mun.

Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam konflik tersebut.

Penyidik juga akan mencermati keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.(len)

Kategori :