BATURAJA, PALPOS.CO — Aksi pencurian brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berujung pada diamankannya empat orang terduga pelaku.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Blok MM Perkebunan KUD Mitra Sejahtera," ungkap Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AC (38), JI (29), AH (32), dan YI (29).
Keempatnya diketahui bekerja sebagai petani dan berasal dari wilayah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Belasan Pj Kades Resmi Dilantik, Kadis PMD OKU Minta Segera Bertugas
BACA JUGA:Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta
Aksi tersebut diketahui ketika petugas keamanan KUD Mitra Sejahtera bersama Rizalkap dan Sutikno sedang melakukan patroli di kawasan perkebunan.
Saat berada di Blok MM, mereka mendapati sejumlah orang diduga tengah mengambil brondolan buah sawit.
Brondolan sawit tersebut diduga dikumpulkan dengan cara dimasukkan ke dalam karung. Melihat aktivitas tersebut, petugas keamanan bersama warga kemudian mengamankan keempat orang tersebut.
Selanjutnya, para terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Abrasi Jalan di Peninjauan Kian Parah, Dua Rumah Warga Terancam Longsor
BACA JUGA:Kesal Mendengar Suara Tangisan Bayi, Pria di OKU Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Kritis
Dari lokasi, petugas mengamankan 10 karung brondolan buah sawit serta lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan pelapor mengalami kerugian berupa kehilangan brondolan sawit sebanyak 10 karung. Kerugian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 juta.
Dalam pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil brondolan buah sawit milik korban.