Curi Brondong Sawit, 4 Pemuda di OKU Diamankan Polisi

Kamis 08-10-2026,13:57 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Proses pengamanan berlangsung pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas keamanan KUD Mitra Sejahtera mendapati keempat orang tersebut saat diduga sedang melakukan pencurian dengan memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam karung.

BACA JUGA:13 Desa di OKU Bakal Adakan Pilkades Serentak

BACA JUGA:Satu Keluarga di OKU Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Petugas kemudian mengamankan mereka beserta 10 karung brondolan sawit dan lima unit sepeda motor.

Seluruhnya kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lubuk Batang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 karung brondolan buah sawit, satu unit Honda Supra Fit, satu unit Yamaha Vega ZR, satu unit Honda Supra Fit lainnya, satu unit Suzuki Shogun, serta satu unit Yamaha Vega ZR.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempat orang yang diamankan masih menjalani proses hukum. Status mereka sebagai terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (len)

Kategori :