Pemerintah daerah juga diminta melaksanakan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk di Jawa Barat
BACA JUGA:Terpapar Gas Beracun, Dua Buruh Tewas dalam Sumur
Selain itu, pemerintah daerah wajib memastikan kecukupan alokasi anggaran untuk membiayai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga Desember 2026.
Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing.(ozi)