Lakukan KDRT, Suami di OKU Diciduk Polisi

Selasa 13-10-2026,15:18 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

BATURAJA, PALPOS.CO — Seorang pria berinisial NG (31) diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DPA (31), di sebuah rumah kos di kawasan Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan kronologi perkara, insiden bermula ketika korban dan terlapor terlibat cekcok.

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga menampar, mendorong, dan memukul kepala korban hingga mengalami luka memar.

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kapolres Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla

BACA JUGA:IODI OKU Peringkat 3 Se-Sumsel, Siap Dulang Medali PORPROV 2027

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/242/X/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 4 Oktober 2026," ungkap Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, Selasa (13/10).

Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, petugas mengamankan tersangka pada Senin (12/10) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah kos korban yang berada di Jalan Jayaloka J1, RT 22/RW 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tindakan yang diakui tersebut meliputi menampar, memukul, dan mendorong korban.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, polisi turut mencatat hasil visum et repertum sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

BACA JUGA:Antisipasi Musim Penghujan, Kelurahan Sukaraya Gencarkan Pembersihan Lingkungan

BACA JUGA:Dorong OKU Menjadi Kabupaten Informatif

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan KDRT diharapkan segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang agar korban memperoleh perlindungan serta perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kategori :