Bawa Pisau dan Mengamuk, Pria 46 Tahun Diamankan Polsek Tanjung Raja

Selasa 20-10-2026,16:21 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

OGAN ILIR,PALPOS.CO – Pria Inisial H (46), seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak, diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, di Dusun I, RT 009, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam di lokasi tersebut. 

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati H membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

BACA JUGA:Muatan Pasir Basah 6 Kubik Diduga Picu Jembatan Besi di Tanabang Ilir Roboh

BACA JUGA:Ardani Sebut Pandangan Fraksi Jadi Masukan Penyempurnaan APBD Ogan Ilir 2027

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut guna memastikan situasi tetap terkendali.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter.

Pisau tersebut memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat.

Selanjutnya, H beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

BACA JUGA:Pengedar Sabu 106,99 Gram Diringkus di Tanjung Sejaro Ogan Ilir

Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"katanya.

Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Kategori :