Tim Rajawali kemudian bergerak ke Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, dan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Penanganan Karhutla di Muara Enim Terus Dioptimalkan
BACA JUGA:Warga Borong Beras dan Paket Sembako Murah
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dua karung berwarna putih, serta 108 besi pendrol," ungkap Andrian.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk keterkaitan barang bukti dengan material yang dilaporkan hilang dan peran masing-masing terduga pelaku," pungkasnya.(ozi)