Sejumlah instansi yang dilibatkan dalam penyusunan rencana tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Aur-Muara Harapan Amblas
BACA JUGA:Banpres Karhutla Untuk Pembangunan Kanal dan Embung
Selain melalui penyusunan regulasi, Dinas Kesehatan juga menjalankan berbagai inovasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TBC di tingkat masyarakat.
Di antaranya program "Desaku Libas TB Membara dan Desaku Ciptakan Lingkungan Bebas Asap Rokok Bebas TB".
Menurutnya, keberadaan RAD akan menjadi pedoman dalam menentukan program dan langkah penanggulangan TBC selama lima tahun, sekaligus memperjelas koordinasi serta pembagian peran antarinstansi yang terlibat.
Melalui rencana aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menargetkan penurunan angka kejadian TBC sesuai standar nasional hingga 65 per 100.000 penduduk pada 2030.
"Upaya ini diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan, sehingga penanggulangan TBC di Bumi Serasan Sekundang dapat semakin optimal," pungkasnya.(ozi)