Oleh: Anindita Nurmeilita Saputri
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
OKTOBER 2026 kembali menorehkan catatan kelam bagi langit Sumatera Selatan. Akibat kebakaran hutan dan lahan membuat sejumlah kabupaten kota di Sumsel seolah tenggelam dalam selimut pekat kabut asap.
Bagi warga setempat, pemandangan ini bukan sekadar kabut biasa, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Pada 5 Oktober 2026, pengelola mencatat jarak pandang di bandara merosot tajam hingga 200 meter, memaksa sejumlah penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II tertunda.
Tiga hari kemudian, pada 8 Oktober, jarak pandang di Palembang sempat berada di angka 400 meter.
Di balik lumpuhnya aktivitas transportasi tersebut, ada ancaman kesehatan yang jauh lebih serius.
Walhi Sumsel melaporkan dugaan dua kematian warga Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI) yang dipicu oleh pekatnya kabut asap meski konfirmasi medis resmi masih diperlukan sementara jutaan warga lainnya terancam terpapar polusi udara berbahaya.
Krisis karhutla yang terus berulang setiap tahunnya mendesak kita untuk mengubah cara pandang. Fenomena ini tidak lagi bisa dilihat semata-mata sebagai kerusakan lingkungan, melainkan sebuah persoalan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Konstitusi kita, melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan serupa juga diperkuat dalam Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Bahkan di kancah global, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 76/300 pada tahun 2022 telah resmi mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari HAM universal.
Ketika kabut asap meracuni udara, hak atas kesehatan dan—pada titik terburuk—hak untuk hidup milik warga secara langsung sedang dipertaruhkan.
Berdasarkan analisis spasial Walhi Sumsel, tercatat ada 22.690 titik panas (hotspots) yang terdeteksi berada di dalam area konsesi perusahaan dalam rentang 1 September hingga 2 Oktober 2026.
Lebih mengkhawatirkannya lagi, sebagian besar lahan gambut yang terbakar pada tragedi besar 2015 kembali dilalap api pada 2026 ini, tersebar di tujuh kabupaten yang sebenarnya menjadi target utama restorasi gambut dan mangrove.
Kendati demikian, kehadiran titik panas di dalam konsesi tidak serta-merta menjadi vonis hukum. Titik panas masih memerlukan verifikasi lapangan yang mendalam, dan pembuktian sah secara hukum tetap berada di ranah pengadilan