Pada akhir Agustus 2024, sebelas warga dari OKI dan Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya, melangkah mencari keadilan dengan menggugat tiga perusahaan penyuplai kayu ke Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan ini menggunakan instrumen prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, jalan terjal harus dihadapi.
Pada Juli 2025, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan dinilai tidak jelas karena dianggap tidak menuntut pemulihan.
Putusan yang bersifat formil ini membuat pokok perkara yakni apakah benar asap berasal dari konsesi tergugat dan siapa yang harus bertanggung jawab belum sempat diperiksa sama sekali.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai keputusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, sehingga langkah banding pun ditempuh.
Meskipun putusan pengadilan harus dihormati, kasus ini menyisakan pertanyaan kritis: Haruskah persyaratan administratif formal menjadi benteng yang menghalangi korban pencemaran udara untuk mendapatkan keadilan substantif atas pokok perkaranya?
Sebagai perbandingan, secercah harapan sempat lahir di Kalimantan Tengah.
Gugatan warga Palangkaraya terhadap pemerintah berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi pada 2017, hingga akhirnya kasasi pemerintah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2019.
Preseden ini membuktikan bahwa jalur hukum dapat berfungsi efektif bagi korban asap jika didekati dengan keberpihakan pada keadilan lingkungan.
Dalam bingkai HAM, negara memikul tanggung jawab besar untuk mencegah, menegakkan hukum, dan memulihkan hak-hak korban.
Ke depannya, penerapan Perma 1/2023 oleh para hakim mutlak diperlukan untuk mengedepankan keadilan substantif.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut bergerak cepat menyediakan layanan kesehatan bagi warga terdampak serta membuka transparansi data konsesi kepada publik.
Kabut asap di Sumatera Selatan adalah alarm bahwa pemadaman api di lapangan saja tidak pernah cukup.
Penegakan hukum yang berkeadilan dan pemulihan hak korban harus berjalan beriringan, agar langit biru dan udara bersih kembali menjadi hak milik sejati rakyat.