Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT
Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan
“Ngakunya sudah lima kali, tapi masih didalami penyidik,” tambah AKP Barisi Sijabat.
Lebih lanjut kasi humas menuturkan karena perbuatannya, Yudi Pirmansyah dan Amin Sohar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


