Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Korupsi Revitalisasi Cinde, Fakta Sidang: Landasan Hukum Tak Beres, Masalah Nilai Sejarah hingga Kondisi Rusak

Korupsi Revitalisasi Cinde, Fakta Sidang: Landasan Hukum Tak Beres, Masalah Nilai Sejarah hingga Kondisi Rusak

Sidang kasus Korupsi Revitalisasi Cinde berlangsung di PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 24 November 2025.-foto: M Mahendra Putra / Palembang pos-

Penjelasan ini kembali menghidupkan kontroversi mengapa bangunan bersejarah itu diruntuhkan dalam proyek revitalisasi.

Sementara itu, mantan Kadisperkim Sumsel Basyarudin Ahmad memberikan perspektif teknis yang tak kalah mengejutkan.

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Praktik KUR Bermasalah Bank Plat Merah: Jaksa Tetapkan 7 Tersangka, 5 Ditahan 2 Mangkir

BACA JUGA:Peristiwa Penganiayaan Kades Cahya Bumi OKI Sempat Viral, Kini Berakhir dengan Persaudaraan!

Ia mengungkapkan, struktur bawah Pasar Cinde mengalami kerusakan serius.

“Dasar tiang berada di bawah permukaan jalan dan sering terendam. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga 90 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil kajian itu juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang kala itu. Tim Ahli Cagar Budaya pun disebut telah memberikan rekomendasi melalui kajian resmi.

Usai mendengarkan tiga saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang selama satu jam. Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan pihak swasta.

Sidang hari ini membuka tabir penting yang selama ini menjadi perdebatan: status aset yang tak kunjung jelas, nilai sejarah yang diabaikan, serta kondisi struktur bangunan yang ternyata jauh lebih rusak dari dugaan.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: