Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
KMS Abdul Halim Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemalsuan Dokumen Tol Betung-Tempino Jambi usai menjalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus dengan dikawal polisi dan Tim medis, Kamis 11 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-
Lisa menambahkan bahwa alasan utama penundaan pembacaan eksepsi bukan terkait legalitas, melainkan karena tim kuasa hukum belum menerima salinan lengkap berkas perkara dari JPU.
Sebelumnya, H Alim sendiri diketahui ditetapkan tersangka berbarengan dengan dua terdakwa lainnya Yudi herzandi mantan Asisten 1 Setda Muba dan Amin mansyur Pensiunan BPN.
BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025
BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
Namun untuk prosesnya kedua tersangka tersebut cepat dan efisien meskipun tuntutan dan vonisnya cukup ringan untuk kelas perkara yang menghambat percepatan pembangunan proyek Nasional yang krusial yakni 1 tahun 4 bulan penjara untuk vonisnya sementara tuntutan 2 tahun penjara.
H Alim sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari muba atas tindak pidana dugaan praktik mafia tanah dan korupsi ganti rugi lahan Tol Betung-tempino Jambi, H Alim sempat ditahan di rutan pakjo sebelum akhirnya dibantarkan di RS Siti Fatimah dengan pertimbangan kesehatan yang semakin memburuk.
Berdasarkan isu yang berkembang dikalangan masyarakat Palembang, diduga kuat Roy Riadi yang saat itu menjadi komando utama penetapan dan penahan tersangka H Alim digeser secara mendadak jabatannya dari Kajari Muba menjadi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan di gantikan langsung oleh Aka Kurniawan SH MH dari Kejati Sumsel.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


