Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini

 Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini

--

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor palpos.disway.id/listtag/91/polisi">Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah diterbitkan. Dan jika yang bersangkutan memerlukannya kembali, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. 

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

Demikian informasi cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjang serta biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait