Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan Kadis Perkim Muba ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sekayu-foto : romi rivano-

‘’Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih Rp1,4 miliar,’’ ungkapnya.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan  Inspektorat Kabupaten Muba Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023. 

"Keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan. Sementara 2 tersangka  inisial F  dan I telah dilakukan pemanggilan," ungkapnya. 

Ditambahkan, perbuatan  ke-4  tersangka  disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait