Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Garut Selatan Untuk Keadilan Pembangunan
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Garut Selatan Untuk Keadilan Pembangunan.--Dokumen Palpos.id
Pada awalnya, terdapat 16 kecamatan yang diusulkan, namun Kecamatan Cikajang akhirnya tidak dimasukkan karena mayoritas desa di kecamatan tersebut menolak untuk bergabung dengan wilayah pemekaran.
Berikut adalah daftar 15 kecamatan yang akan tergabung dalam Kabupaten Garut Selatan:
Banjarwangi
Singajaya
Mekarmukti
Cihurip
Cibalong
Pameungpeuk
Cikelet
Caringin
Cisewu
Bungbulang
Pakenjeng
Pendeuy
Pamulihan
Talegong
Cisompet
Secara geografis, luas wilayah CDOB ini mencapai 1.804,67 km², yang berarti sekitar 58,88% dari total luas Kabupaten Garut (3.065,19 km²).
Menariknya, ada lima kecamatan di Garut Selatan yang wilayahnya bahkan lebih luas dari Kota Bandung (167,3 km²), yakni:
Cibalong (213,59 km²)
Pakenjeng (198,44 km²)
Cisewu (172,83 km²)
Cikelet (172,32 km²)
Cisompet (172,25 km²)
Jumlah Penduduk dan Kepadatan Wilayah
Berdasarkan data BPS Garut tahun 2021, jumlah penduduk di wilayah yang akan menjadi CDOB Garut Selatan pada tahun 2020 adalah sekitar 589.397 jiwa.
Angka ini mencerminkan sekitar 22,80% dari total penduduk Kabupaten Garut.
Dari sisi kepadatan penduduk, Garut Selatan tercatat memiliki angka 327 jiwa per km², jauh lebih rendah dibandingkan wilayah Garut Tengah dan Garut Utara. Untuk perbandingan:
Garut Tengah (16 kecamatan) memiliki kepadatan 1.649 jiwa per km²
Garut Utara (11 kecamatan) sebesar 844 jiwa per km²
Ini menunjukkan bahwa Garut Selatan memiliki ruang yang lebih longgar untuk pengembangan infrastruktur dan kegiatan ekonomi skala besar seperti pertanian modern, kehutanan, dan pariwisata.
Sumber Daya Alam yang Melimpah
Garut Selatan dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat potensial.
Mulai dari lahan pertanian yang subur, perkebunan teh dan kopi, hutan produksi, hingga potensi perikanan dan kelautan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Di sektor pariwisata, daerah seperti Pantai Santolo, Pantai Sayang Heulang, Pantai Rancabuaya, serta kawasan perbukitan dan air terjun alami menjadi daya tarik wisatawan domestik dan internasional.
Jika dikelola secara profesional, sektor ini dapat menjadi tulang punggung ekonomi Garut Selatan.
Proses Administratif dan Regulasi Pemekaran
Secara administratif, pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di antaranya adalah:
Keputusan hasil musyawarah desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpos.disway.id


