Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan.--Dokumen Palpos.id
Hal ini disebabkan masih berlangsungnya moratorium DOB dari pemerintah pusat, serta perlunya kelengkapan persyaratan administratif dan dasar kewilayahan.
Tahapan Pembentukan dan Regulasi yang Berlaku
Sesuai dengan Pasal 32 sampai 43 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah baru harus melalui beberapa tahap krusial, di antaranya:
Usulan Resmi dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI
Penilaian Persyaratan Dasar dari pemerintah pusat, mencakup aspek kewilayahan dan kapasitas daerah
Parameter Administratif, antara lain:
Keputusan musyawarah desa di seluruh wilayah cakupan
Persetujuan DPRD Kabupaten Cianjur dan Bupati Cianjur
Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat
Setelah semua tahap ini dilewati, maka Daerah Persiapan Kota Cipanas dapat dibentuk, sebelum akhirnya disahkan menjadi kota definitif.
Potensi Ekonomi: Dari Wisata ke Industri Kreatif
Wilayah Cipanas dan sekitarnya dikenal sebagai destinasi unggulan pariwisata di Jawa Barat.
Keberadaan infrastruktur vila, hotel, restoran, serta aksesibilitas dari Jakarta dan Bandung menjadikannya magnet investasi.
Selain sektor pariwisata, kawasan ini juga memiliki kekuatan di sektor:
Pertanian hortikultura (sayuran dataran tinggi, bunga potong, tanaman obat)
Perkebunan rakyat
Perdagangan UMKM dan pasar tradisional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpos.disway.id


