Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1.183 Triliun

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1.183 Triliun

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1.183 Triliun. foto: penkum kejati sumsel--

Kejati Sumsel memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. 

Hingga kini, sebanyak 107 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah serta pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari tindak pidana ini,” tegas Adhriyansah.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan bekerja secara transparan dan profesional agar publik dapat mengawasi proses hukum. “Kami ingin membuktikan bahwa Kejati Sumsel konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Apresiasi Publik dan Komitmen Transparansi

Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan pengamat hukum. 

Transparansi dalam penyitaan uang Rp506 miliar serta penetapan enam tersangka menunjukkan komitmen nyata kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan yang kerap menjadi sumber praktik kecurangan korporasi.

“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan terbuka, akuntabel, dan profesional,” pungkas Kajati Ketut Sumedana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan pejabat perbankan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana publik, sebab hukum akan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber