Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1.183 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1.183 Triliun. foto: penkum kejati sumsel--
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada salah satu bank BUMN.
Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit serupa dengan nilai Rp677 miliar.
“Dalam proses pengajuan dan pencairan, ditemukan banyak penyimpangan. Mulai dari manipulasi laporan keuangan, pemalsuan data agunan, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit,” jelas Adhriyansah.
Selain itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Namun, seluruh fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 alias kredit macet.
Penyitaan Uang Rp506 Miliar dan Aset Lainnya
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kasus ini.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, dengan pengamanan ketat dari aparat TNI.
Uang dalam pecahan Rp100.000 tersebut ditata rapi di kantor Kejati Sumsel sebagai barang bukti.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal penyelamatan kerugian negara. Meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka, tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional,” ungkap Aspidsus Adhriyansah.
Selain uang tunai, Kejati juga memblokir sejumlah aset milik para pihak terkait.
Nantinya, aset-aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk menambah nilai pemulihan kerugian negara yang ditargetkan mencapai tambahan Rp400 miliar.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Penyidikan Masih Berlanjut, Tersangka Bisa Bertambah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber


