PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers. foto: tempo.co--
Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan PPR, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Pernyataan Terbuka Khusus.
Namun, hingga gugatan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum pernah menerbitkan pernyataan terbuka terkait dugaan pelanggaran PPR oleh Tempo.
Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa proses gugatan belum memenuhi syarat formil, sehingga pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Gugatan Tempo Dikabulkan: PN Menyatakan Tidak Berwenang
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tempo terkait keberatan atas kompetensi absolut pengadilan negeri.
Artinya, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada media ketika objek sengketa masih berada dalam koridor hukum pers.
Putusan itu menyatakan:
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.”
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Menteri Pertanian merupakan langkah yang tidak tepat secara prosedural.
LBH Pers: Ini Kemenangan bagi Kebebasan Pers
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan ini sebagai angin segar bagi kebebasan pers dan demokrasi Indonesia di tengah ancaman gugatan yang dinilai bersifat membungkam.
Ia mengatakan:
“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber


