Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Mentan Amran Terhadap Tempo, Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers. foto: tempo.co--

LBH Pers menilai gugatan pemerintah terhadap media seperti Tempo dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang bertujuan membungkam kritik dan partisipasi publik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Provinsi NTT Selatan Langkah Konkret untuk Maju

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Enam Provinsi Baru karena Keterbatasan Infrastruktur

Dalam konteks pers, praktik tersebut dikenal sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang ditujukan untuk mengganggu kemerdekaan pers menjalankan fungsi kontrol sosial.

Putusan PN Jakarta Selatan ini dinilai sangat penting untuk menjaga integritas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Beberapa poin krusial dari putusan tersebut meliputi:

Mengembalikan kewenangan sengketa karya jurnalistik kepada Dewan Pers sesuai UU Pers.

Mencegah intervensi hukum perdata yang berpotensi membungkam media.

Menjamin media tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi.

Mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme etik, bukan represif.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah maupun institusi publik diingatkan bahwa ruang kritik dan kontrol sosial adalah bagian integral dari demokrasi. 

Media sebagai pilar keempat demokrasi berhak menjalankan tugasnya tanpa dibayangi ancaman gugatan perdata yang bersifat menekan.

Arah Baru Sengketa Pers ke Depan

Kasus ini menjadi preseden bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media wajib menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu. 

Jika mekanisme Dewan Pers belum selesai, tidak ada dasar hukum untuk membawa perkara tersebut ke ranah perdata.

Selain itu, jika media dinilai tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, langkah lanjutan yang benar adalah meminta Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka, bukan langsung menggugat ke pengadilan.

Putusan PN Jakarta Selatan ini berpotensi menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat kedudukan hukum pers di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber