Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kota Curup Untuk Pemerataan Pelayanan Publik

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kota Curup Untuk Pemerataan Pelayanan Publik

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kota Curup Untuk Pemerataan Pelayanan Publik. foto: youtube.com--

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kota Curup Untuk Pemerataan Pelayanan Publik.

Rencana pemekaran wilayah Bengkulu terus mendapat dukungan berbagai pihak termasuk elit politik dan tokoh masyarakat setempat.

Kali ini, pemekaran wilayah Bengkulu akan fokus untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yakni Kota Curup sesuai harapan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong selaku daerah induk.

Aspirasi pemekaran wilayah Bengkulu ini telah lama diperjuangkan dan masih berproses di tingkat pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Ulau Palik Karena Kurang Tersentuh Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kabupaten Talo Alas Maras Bukti Kuatnya Aspirasi Masyarakat

Dukungan pemekaran wilayah Bengkulu ini datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga anggota DPRD dan kepala daerah.

Usulan pemekaran wilayah Bengkulu dengan pembentukan Kota Curup yang digadang-gadang akan menjadi kota otonom pertama Bumi Raflesia terseut.

Selain itu, pemekaran wilayah Bengkulu ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di kawasan Rejang Lebong.

Terakhir, daerah pemekaran wilayah Bengkulu ini terdiri dari lima kecamatan yakni Curup, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Utara, dan Curup Timur, serta ini dinilai telah memenuhi sejumlah indikator sebagai calon DOB.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Lembak Padang Ulak Mendapat Sambutan Positif

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal Sebagai Solusi Tantangan Pembangunan

Latar Belakang Pemekaran Kota Curup

Pemekaran wilayah merupakan kebijakan strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan. 

Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id