Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026

Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026

Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026.--Dokumen Palpos.id

Skema ini menilai penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status PNS atau PPPK. 

Grading tersebut ditentukan dari:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Makin Seksi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacanakan Pembentukan 4 Provinsi Baru Serta 1 Kota dan 9 Kabupaten Baru

Beban tugas

Tanggung jawab

Tingkat kesulitan pekerjaan

Risiko jabatan

Nilai jabatan berdasarkan analisis dan evaluasi

Dengan demikian, dua ASN dengan grade jabatan yang sama idealnya akan menerima jumlah gaji yang hampir setara.

Namun dalam praktiknya, beberapa variabel tetap memungkinkan adanya perbedaan, terutama terkait pajak, masa kerja golongan (MKG), serta struktur dasar gaji antarjenis ASN.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Dengan Empat Kabupaten Usul Bergabung

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Jasela Gemparkan Panggung Politik Nasional

Simulasi Penghitungan Gaji Single Salary

Dalam simulasi awal, pemerintah merumuskan struktur sederhana:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Semua tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum dihilangkan dan masuk dalam komponen gaji utama.

Berikut gambaran simulasi untuk Golongan II/a:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Masih Terkendala Moratorium DOB

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan Kompak Wacanakan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan

1. PNS Golongan II/a

Gaji pokok: Rp 1.960.200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber