Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026.--Dokumen Palpos.id
Walaupun berada pada grade sama, karakteristik pekerjaan PNS dan PPPK di instansi tertentu bisa berbeda, memengaruhi besaran gaji.
2. Masa Kerja Golongan (MKG)
Kenaikan gaji PNS masih mengikuti sistem MKG.
Contohnya:
Gaji PNS naik dari II/a ke II/b dapat mencapai ± Rp 2,1 juta
PPPK pada level setara bisa mencapai Rp 2,3 juta
3. Kinerja dan Beban Tugas
Single salary tetap memberikan ruang pada instansi untuk memberi reward berbasis kinerja.
4. Wilayah Penugasan
Daerah terpencil atau berisiko tinggi umumnya memiliki insentif tambahan yang dapat memengaruhi pendapatan ASN.
Estimasi Rentang Gaji ASN Saat Ini
Sebelum single salary diberlakukan, penghasilan ASN masih mengacu pada struktur lama:
PNS
Rentang sekitar Rp 2,47 juta – hampir Rp 12 juta, bergantung golongan, MKG, dan tunjangan.
PPPK
Mengambil kisaran Rp 1,79 juta – Rp 6,78 juta, tergantung jabatan dan level penugasan.
Dengan skema single salary, angka tersebut diproyeksikan berubah cukup signifikan karena seluruh tunjangan dilebur menjadi gaji pokok yang lebih besar.
Status Terkini Kebijakan Single Salary
Hingga akhir 2025, kebijakan ini masih berada dalam tahap:
Finalisasi analisis jabatan dan evaluasi jabatan (Anjab–Evjab)
Penyesuaian struktur grading
Penyempurnaan regulasi turunan
Simulasi dampak fiskal bagi APBN dan APBD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber



