OJK Tidak Bertanggung Jawab Uang Nasabah Bank Hilang? Ini Penjelasan OJK Sumbagsel Soal Pengawasan dan Isu KUR
OJK Tidak Bertanggung Jawab Uang Nasabah Bank Hilang? Ini Penjelasan OJK Sumbagsel Soal Pengawasan dan Isu KUR.--Dokumen Palpos.id
Yang menjamin simpanan masyarakat adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, OJK berperan memastikan bahwa setiap bank yang beroperasi di Indonesia memiliki tingkat kesehatan yang baik, diawasi ketat, dan menjalankan aktivitas sesuai regulasi.
Dengan demikian, OJK fokus pada pengawasan, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan, sedangkan LPS bertugas memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat hingga batas nilai tertentu.
Intinya, kasus hilangnya uang nasabah bank merupakan isu serius yang memerlukan pengawasan maksimal.
Dan OJK menegaskan bahwa:
Pengawasan bank dilakukan secara ketat dan berbasis risiko.
Setiap masalah perbankan diklarifikasi dan ditindaklanjuti dengan tegas.
Kasus kehilangan dana umumnya berasal dari kejahatan digital.
Tanggung jawab penjaminan dana berada di tangan LPS, bukan OJK.
Dengan sinergi antara OJK, LPS, perbankan, dan edukasi kepada masyarakat, keamanan dan kepercayaan terhadap industri keuangan diharapkan semakin kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id



