Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Muncul Dari Tokoh Masyarakat
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Muncul Dari Tokoh Masyarakat.--Dokumen Palpos.id
Wilayah ini berada di jalur utama penghubung Palembang menuju kabupaten-kabupaten di barat Sumatera Selatan.
Letak strategis ini membuat Gelumbang digadang-gadang sebagai calon pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Enam Kecamatan Usulan Kabupaten Gelumbang
Gelumbang
Muara Belida
Sungai Rotan
Lembak
Belida Darat
Kelekar
Perjuangan pemekaran Gelumbang dimotori Presidium DOB Gelumbang yang dipimpin Rani Kodim, dengan H. Hanan Zulkarnain (mantan Wakil Bupati Muara Enim) sebagai Ketua Dewan Pembina.
Mereka telah lama melakukan komunikasi politik dan sosialisasi di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, hingga DPRD.
Dukungan Politik Mengalir
Usulan pemekaran Gelumbang telah mendapatkan restu dari:
Bupati Muara Enim
DPRD Kabupaten Muara Enim
DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa beberapa wilayah di Sumsel memang sudah layak dimekarkan agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih optimal.
Menurutnya, Gelumbang memiliki posisi dan potensi yang sangat strategis sehingga wajar jika pemekaran ini menjadi prioritas.
Potensi Ekonomi Gelumbang
Selain cadangan minyak dan gas bumi yang besar, daerah Gelumbang juga memiliki:
Lahan pertanian dan perkebunan produktif
Akses jalan antarprovinsi yang sudah berkembang
Tenaga kerja lokal yang melimpah
Potensi pembangunan pusat industri energi dan agroindustri
Kehadiran kantor layanan pemerintahan baru diyakini akan memicu pertumbuhan ekonomi regional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan: Moratorium dan Kelayakan Administratif
Meski dukungan kuat terus mengalir, upaya pemekaran R2L dan Gelumbang masih menghadapi sejumlah rintangan, terutama:
1. Moratorium DOB Sejak 2014
Pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru, sehingga seluruh daerah harus menunggu kebijakan baru dari DPR dan Pemerintah Pusat.
2. Persyaratan Teknis dan Administratif
Usulan pemekaran harus melalui kajian mendalam yang meliputi:
Kelayakan fiskal
Kesiapan infrastruktur
Kajian sosiologis dan geografis
Pembagian aset dan batas wilayah
Karena itu, penguatan dokumen dan studi akademik menjadi pekerjaan penting sebelum usulan masuk ke tahap pembahasan nasional.
Harapan Masyarakat: Pelayanan Dekat dan Pembangunan Merata
Warga di kecamatan-kecamatan yang termasuk dalam dua calon kabupaten ini menyambut antusias wacana pemekaran.
Banyak dari mereka telah menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam proses transisi apabila pemekaran resmi disetujui.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


