Iklan Astra Motor

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya.--Dokumen Palpos.id

Kamu berhak memblokir nomor penagih yang melakukan intimidasi.

2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

OJK menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk melindungi masyarakat:

Telepon layanan konsumen 157

WhatsApp 081-157-157-157

Form pengaduan online di kontak157 OJK

Email ke [email protected], [email protected], atau [email protected]

Pelaporan ini penting untuk memutus rantai operasional pinjol ilegal.

3. Pastikan hanya menggunakan pinjol legal

Cek daftar pinjol terdaftar dan berizin di situs resmi OJK. 

Jangan mudah tergiur iming-iming pencairan cepat tanpa verifikasi.

4. Hapus aplikasi dan cabut izin akses

Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel. 

Nonaktifkan seluruh izin akses yang pernah diberikan. 

Kamu juga bisa melaporkan aplikasi tersebut ke Google Play Store sebagai aplikasi berbahaya.

5. Cari pendampingan profesional

Jika tekanan sudah terlalu berat, jangan ragu mencari bantuan. 

Lembaga perlindungan konsumen, bantuan hukum, hingga AFPI dapat memberikan arahan dan rujukan yang tepat.

Bijak Menghadapi Pinjol Ilegal

Kesimpulannya, anggapan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar perlu dipahami secara utuh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait