Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya
Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya.--Dokumen Palpos.id
Kamu berhak memblokir nomor penagih yang melakukan intimidasi.
2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
OJK menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk melindungi masyarakat:
Telepon layanan konsumen 157
WhatsApp 081-157-157-157
Form pengaduan online di kontak157 OJK
Email ke [email protected], [email protected], atau [email protected]
Pelaporan ini penting untuk memutus rantai operasional pinjol ilegal.
3. Pastikan hanya menggunakan pinjol legal
Cek daftar pinjol terdaftar dan berizin di situs resmi OJK.
Jangan mudah tergiur iming-iming pencairan cepat tanpa verifikasi.
4. Hapus aplikasi dan cabut izin akses
Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel.
Nonaktifkan seluruh izin akses yang pernah diberikan.
Kamu juga bisa melaporkan aplikasi tersebut ke Google Play Store sebagai aplikasi berbahaya.
5. Cari pendampingan profesional
Jika tekanan sudah terlalu berat, jangan ragu mencari bantuan.
Lembaga perlindungan konsumen, bantuan hukum, hingga AFPI dapat memberikan arahan dan rujukan yang tepat.
Bijak Menghadapi Pinjol Ilegal
Kesimpulannya, anggapan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar perlu dipahami secara utuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

