Ditinggal Kondangan, Rumah Petani Dibobol Maling
DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolsek Lembak.-Foto:dokumen palpos-
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


